Text
Peningkatan peran lembaga farmasi TNI Angkatan Laut dalam mendukung kebutuhan obat-obatan di fasilitas kesehatan TNI Angkatan Laut
Laboratorium Kimia dan Farmasi Angkatan Laut (LKF-AL). dibentuk Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor 6740 tanggal 5 November 1943. Laboratorium ini dibentuk untuk mengoptimalkan Angkatan Laut dalam mewujudkan misi Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) bagi pertahanan, keamanan dan kemajuan bangsa.Laboratorium Kimia dan Farmasi Angkatan Laut (LKF-AL) ini bertugas untuk melakukan penelitian dalam bidang farmasi, kesehatan laut dan persenjataan. Berdasarkan petunjuk pelaksanaan KASAL Nomor:Juklak/53/VIII/79 tanggal 14 Agustus 1979, Pabrik Farmasi Angkatan Laut Djakarta (PAFAL-D) bergabung dengan LKF-AL menjadi Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut (LAFIAL). Lembaga farmasi TNI AL dalam mendukung kebutuhan dinas terkait obat obatan sebelum Era Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), memberi dukungan kesehatan (dukkes) dan operasi latihan (opslat) ke lembaga pendidikan TNI AL, ke daerah perbatasan juga dapat meng-cover kebutuhan obat obatan di fasilitas kesehatan TNI AL seperti rumah sakit TNI AL. Setelah Era BPJS tahun 2014, LAFIAL hanya bisa memberi dukkes dan opslat saja, karena alokasi anggaran untuk memproduksi kebutuhan obat rumah sakit TNI AL tidak diterimakan lagi. Sehingga bila LAFIAL akan bisa dipakai di lingkungan Faskes TNI AL, maka obat produksi LAFIAL harus diregistrasikan ke BPOM untuk memperoleh Nomor Ijin Edar (NIE). NIE inilah yang merupakan legal aspek produk LAFIAL tersebut untuk dapat dipakai pasien BPJS di Faskes TNI AL. Dalam aspek personalia, belum terpenuhinya DSP di LAFIAL, dimana seharusnya jumlah personil 122 orang, namun baru terisi 90 orang yang tertera pada Tabel 1.1, hal ini merupakan aspek yang mempengaruhi peran LAFIAL dalam kegiatan produksi obat obatan dalam mendukung Faskes TNI AL. Karena dalam kenyataannya kerap kali personil mengerjakan tugas bagian lainnya yang beban kerjaannya tinggi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terkait wawancara dengan operator, regulator dan pengamat yang telah digambarkan,
serta menggunakan hasil pengolahan data dengan software NVivo12 Plus dan menganalisa data dengan metode SSM, maka diperoleh kesimpulan yang
dapat menjawab rumusan masalah sebagai berikut: Lafial perlu adanya departemen penjamin mutu obat karena untuk memastikan produk obat
tersebut memiliki khasiat, mutu dan keamanan. Sesuai dengan aturan BPOM bahwa harus ada 3 personil apoteker kunci dalam industri farmasi, salah
satunya adalah QA (bagian penjamin mutu) dan dengan adanya bagian QA sesuai ketentuan BPOM, sehingga ada yang melakukan audit internal,
mereview semua dokumen misalnya batch record pengolahan, batch record pengemasan, serta untuk memastikan produk obat memiliki khasiat, mutu dan keamanan.
Kata kunci: Penjamin mutu, Nomor Ijin Edar dan DSP
1505920211 | 150-59-2021 | PERPUSTAKAAN SESKOAL | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
No. Panggil | 150-59-2021 |
---|---|
Penerbit | Jakarta: Seskoal., 2021 |
Deskripsi Fisik | - |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Tipe Isi | Text |
Tipe Media | Book |
Subjek | MANAJEMEN TASKAP TESIS |
This software program inculding any documentation and media (software) is protected by copyright laws and international treaty,
and is a proprietary product of INNOVDIGI SOLUTION. The use of this software is also governed by terms of the Software License Agreement on the reverse side (Agreement).
Number of license: