Text
Laut, Teritorial Dan Perairan Indonesia
1. Peraturan tentang Pengeluaran Ternak
2. Reglemen Bandar
3. Ordonansi Dinas Pandu
4. Ordonansi Penangkapan Ikan Pantai
5. Ordonansi Pengangkutan Minyak Tanah
6. Undang-undang Pelayaran Indonesia
7. Peraturan Pendaftaran Kapal-kapal Nelayan Laut Asing
8. Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim
9. Pengumuman Pemerintah mengenai Wilayah Perairan Negara Republik Indonesia
10. Undang-undang Nomor 4 (Prp) Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
11. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1961 tentang Persetujuan atas Tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 mengenai Hukum Laut
12. Peraturan Pemerintah tentang lalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing Dalam Perairan Indonesia
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 1963 tentang Lingkungan Maritim
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1964 tentang penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1969 tentang Susunan dan Tata Kerja Kepelabuhan dan Daerah Perairan
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut
17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1971 tentang Wewenang Pemberian Izin Berlayar Bagi Segala Kegiatan Kendaraan Air Asing Dalam Wilayah Perairan Indonesia
18. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perjanjian Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Batas Garis Laut Wilayah kedua Negara di Selat Malaka
19. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
20. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1973 tentang Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis-garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea
21. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1969 mengenai pengesahan Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara
22. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1971 mengenai pengesahan Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia
23. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1972 mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Malaysia dan Pemerintah KerajaanThailand tentang Penetapan Garis-garis Batas Kontinen di bagian Utara Selat Malaka
24. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1972 mengenai pengesahan Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Penetapan suatu Garis Batas Landas Kontinen antara kedua Negara di bagian Utara Selat Malaka dan Laut Andaman
25. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1972 mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Commonwealth Australia tentang Penetapan Batas-batas Dasar Laut tertentu di Laut Timordan Laut Arafuru
26. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1973 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura
27. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1974 tentang pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara
28. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1977 tentang pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Penetapan Garis Batas Dasar Laut antara Kedua Negara di Laut Andaman
29. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1977 tentang pengesahan Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Perpanjangan Garis Batas Landas Kontinen tahun 1974 antara Kedua Negara di Laut Andaman dan Samodera Hindia
30. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1978 tentang pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Republik India dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Penetapan Garis Pertemuan Tiga Garis Batas dan Penetapan Garis Batas Ketiga di Laut Andaman
31. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
32. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
0713998001 | 341.448 026 459 8-Ham-l | PERPUSTAKAAN SESKOAL (Rak 8 B Baris 1) | Tersedia |
0713998002 | 341.448 026 459 8-Ham-l | PERPUSTAKAAN SESKOAL (Rak 8 B Baris 1) | Tersedia |
0713998003 | 341.448 026 459 8-Ham-l | PERPUSTAKAAN SESKOAL (Rak 8 B Baris 1) | Tersedia |
No. Panggil | 341.448 026 459 8-Ham-l |
---|---|
Penerbit | Jakarta: akademi predesindo., 1988 |
Deskripsi Fisik | - |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 979-8035-13-5 |
Tipe Isi | Text |
Tipe Media | - |
Subjek | - |
This software program inculding any documentation and media (software) is protected by copyright laws and international treaty,
and is a proprietary product of INNOVDIGI SOLUTION. The use of this software is also governed by terms of the Software License Agreement on the reverse side (Agreement).
Number of license: