Text
Analisis penanganan hate speech oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali dalam kerangka democratic policing
Kasus ujaran kebencian atau hate speech akhir-akhir ini menjadi perhatian lebih pemerintah, penegak hukum dan masyarakat oleh karena
merupakan ancaman bagi keutuhan bangsa dan negara. Dalam kurun waktu tahun 2019 hingga tahun 2021 jumlah kejahatan hate speech di Ditreskrimsus Polda Bali sebanyak 1904 kasus. Penanganan kejahatan hate speech di wilayah Polda Bali dilaksanakan dengan kerangka
democratic policing berdasarkan prinsip transparansi, keadilan, serta profesionalisme sesuai aturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi
manusia sehingga hak-hak masyarakat mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
bagaimana penanganan kejahatan hate speech di Wilayah Hukum Polda Bali, faktor penghambat penanganan kejahatan hate speech di Wilayah
Hukum Polda Bali serta apakah kerangka democratic policing sudah diterapkan dengan optimal oleh Subdit Ditreskrimsus Polda Bali dalam
menangani kasus hate speech. Agar penelitian ini memiliki hasil pembahasan yang relevan, peneliti menggunakan beberapa teori yang
menjadi landasan dalam penelitian ini diantaranya teori kewenangan, teori legal sistem Lawrence M. Friedman, konsep penanggulangan kejahatan
dan konsep democratic policing. Untuk itu, penelitian ini akan memuat metode penelitian empiris dengan menggunakan analisis data kualitatif
melalui Soft System Methodology (SSM). Hasil penelitian penanganan kejahatan hate speech di Wilayah Hukum Polda Bali dilakukan dengan
upaya penal dan non-penal dengan penerapan konsep democratic policing dan untuk penanganan kejahatan hate speech di wilayah hukum Polda Bali
terdapat penghambat yang meliputi substansi hukum, SDM, sarana prasarana dan anggaran. Secara teoritis, seluruh teori dan penelitian
terdahulu dapat digunakan dalam penelitian ini, serta metode dan tools dapat digunakan dalam penelitian berikutnya. Sedangkan secara praktis
penelitian ini memberikan rekomendasi kepada Mabes Polri agar membentuk Direktorat baru Khusus Siber sehingga penanganan kejahatan
dapat berjalan efektif dan kepada Ditreskrimsus Polda Bali agar dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan hate speech dilakukan
secara komprehensif dengan memperhatikan dinamika masyarakat di wilayah hukum, memaksimalkan SDM personel, evaluasi, rencana tindak
lanjut, dan pematangan strategi penanganan perkara.
Kata Kunci : Hate Speech, Democratic Policing, Polda Bali
1675920211 | 167-59-2021 | PERPUSTAKAAN SESKOAL | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
No. Panggil | 167-59-2021 |
---|---|
Penerbit | Jakarta: Seskoal., 2021 |
Deskripsi Fisik | - |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Tipe Isi | Text |
Tipe Media | Book |
Subjek | OPERASI TASKAP TESIS |
This software program inculding any documentation and media (software) is protected by copyright laws and international treaty,
and is a proprietary product of INNOVDIGI SOLUTION. The use of this software is also governed by terms of the Software License Agreement on the reverse side (Agreement).
Number of license: