Text
Pendekatan hukum progresif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas prajurit TNI AL di wilayah Lantamal I Belawan
Penanganan perkara pidana kecelakaan lalu lintas dengan penerapan keadilan restoratif, merupakan bentuk atau wujud konkret penyelesaian perkara pidana yang berupaya mewujudkan kepentingan hukum terbaik atau yang bersesuaian dengan keinginan atau tuntutan keadilan bagi pelaku dan korban serta keluarganya, dengan melibatkan masyarakat. Tujuan penelitian adalah menganalisis alasan dan dasar hukum pertimbangan penerapan keadilan restoratif, model atau bentuk penerapannya dalam penanganan perkara, dan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapannya. Teori dan atau konsep hukum yang digunakan adalah: teori hukum progresif, penegakan hukum pidana, mediasi penal dan keadilan restoratif, serta penyidikan. Penelitian menggunakan metode kualitatif doktrinal, subyek penelitian adalah Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal I Belawan, teknik pengumpulan data sekunder dan primer adalah studi dokumen dan wawancara, serta teknik pengolahan dan analisis data adalah deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasannya diperoleh kesimpulan bahwa tindak pidana kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan alasan: filosofis, sosiologis dan kelembagaan. Bentuk atau wujud konkret penerapan keadilan restoratif dilakukan dengan mekanisme alternative dispute resolution (ADR) di luar mekanisme sistem peradilan pidana. Dalam perspektif hukum progresif, hal tersebut karena ada keinginan kuat untuk mewujudkan kesepakatan damai diantara para pihak: pelaku, korban dan keluarganya yang juga tidak terlepas dari kelemahan proses peradilan pidana. Keterlibatan masyarakat seperti Ketua RT atau RW hanya sebagai saksi dalam perjanjian damai. Peranan penyidik adalah sebagai mediator atau fasilitator. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas yang menghambat adalah substansi hukum, karena belum ada payung hukum yang tegas mengaturnya dan konkret-operasional untuk diterapkan. Ketentuan hukum yang ada (UU) masih abstrak dan umum, selain itu masih terdapat petugas atau penyidik masih ketat menganut positivisme hukum (UU). Sedangkan faktor-faktor yang mendukung penerapannya adalah faktor budaya hukum dan faktor masyarakat yang mendukung cara musyawarah dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas.
Kata Kunci: Alasan dan dasar hukum penerapan, model atau bentuk penerapan, efektivitas penerapan, hukum reponsif, keadilan restoratif, dan kecelakaan lalu lintas.
1345420161 | 134-54-2016 | PERPUSTAKAAN SESKOAL | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
No. Panggil | 134-54-2016 |
---|---|
Penerbit | Jakarta: Seskoal., 2016 |
Deskripsi Fisik | - |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Tipe Isi | Text |
Tipe Media | Book |
Subjek | OPERASI TASKAP TESIS |
This software program inculding any documentation and media (software) is protected by copyright laws and international treaty,
and is a proprietary product of INNOVDIGI SOLUTION. The use of this software is also governed by terms of the Software License Agreement on the reverse side (Agreement).
Number of license: