Text
Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Komando Kewilayahan Guna Mengatasi Bencana Alam Di Daerah Dalam Rangka Operasi Militer Selain Perang
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dan terletak di garis katulistiwa pada posisi silang antara dua benua dan dua samudra dengan kondisi alam yang memiliki berbagai keunggulan. Namun dipihak lain secara geografis, posisi Indonesia berada dalam wilayah yang memiliki tingkat kerawanan terhadap kemungkinan terjadinya bencana alam dengan frekuensi yang cukup tinggi. Macam bencana alam di Indonesia antara lain dapat berupa gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, banjir dan tanah longsor yang sangat sulit untuk dapat diprediksi kapan terjadinya dan tentu saja akan mengakibatkan korban baik manusia maupun harta benda, sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu dan terkoordinasi, sedangkan dalam penanganannya tidak dapat diatasi atau ditangani oleh salah satu instansi atau lembaga saja, akan tetapi perlu adanya kerjasama yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam mengatasi dan menanggulangi bencana alam. Ditinjau dari segi geografis, Indonesia merupakan daerah rawan bencana. Ini disebabkan letak Indonesia berada dalam ring of fire dan berpotensi terjadi bencana alam yang berupa gempa bumi, gunung meletus, serta kemungkinan adanya bahaya tsunami. Lokasi yang terkena bencana kadang tersebar di berbagai pulau-pulau, dengan demikian peran TNI AL sangat diperlukan untuk mengantisipasi dampak bencana alam tersebut. Dalam konteks penanganan bencana alam, TNI sebagai komponen utama pertahanan negara yang memiliki tugas memberikan bantuan terhadap pemerintah dalam penanganan bencana alam dituntut untuk dapat menyiapkan kekuatan satuan dijajarannya termasuk TNI AD untuk siap sewaktu-waktu dikerahkan melaksanakan tugas bantuan penanganan bencana alam di daerah, salah satunya adalah menyiapkan satuan Komando Kewilayahan sebagai gelar kekuatan TNI AD yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan penanganan bencana alam dengan berpedoman pada berbagai paradigm nasional, perundang-undangan serta teori-teori yang relevan dalam mendukung tugas tersebut. Pelaksanaan tugas komando kewilayahan membantu pemerintah daerah dalam mengatasi bencana alam di daerah yang dilaksanakan sampai sejauh ini masih belum mendapatkan hasil yang optimal terutama bila dikaitkan dengan kemampuan aparat komando kewilayahan tentang penanggulangan bencana alam, Protap penanggulangan bencana alam dan kondisi materiil yang terdapat di satuan serta mekanisme/prosedur bantuan pelaksanaan penanggulangan bencana. Hal tersebut sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik itu faktor-faktor yang berasal dari dalam tubuh satuan Kodim sendiri atau Internal maupun faktor yang datangnya dari luar atau eksternal.Oleh karena itu dalam setiap upaya penanggulangan bencana alam dan penanganan pengungsi perlu adanya persepsi yang sama bagi semua pihak baik jajaran aparat pemerintah maupun segenap unsur masyarakat yang ketentuan langkahnya diatur dalam pedoman umum, petunjuk pelaksanaan dan prosedur tetap yang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas unit masing-masing. Selain itu harus dilaksanakan secara terpadu, terkoordinir yang melibatkan seluruh potensi pemerintah dan masyarakat, serta bersama segenap unsur swasta dengan memberdayakan sarana dan prasarana yang tersedia. Sehubungan dengan hal tersebut dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas komando kewilayahan guna mengatasi bencana alam di daerah dalam rangka Operasi Militer Selain Perang.
1404920111 | 140-49-2011 | PERPUSTAKAAN SESKOAL | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
No. Panggil | 140-49-2011 |
---|---|
Penerbit | Jakarta: Seskoal., 2011 |
Deskripsi Fisik | - |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Tipe Isi | Text |
Tipe Media | Book |
Subjek | MANAJEMEN TASKAP TESIS |
This software program inculding any documentation and media (software) is protected by copyright laws and international treaty,
and is a proprietary product of INNOVDIGI SOLUTION. The use of this software is also governed by terms of the Software License Agreement on the reverse side (Agreement).
Number of license: