Text
Optimalisasi fungsi pangkalan TNI AL Simeulue guna mendukung unsur operasi dalam rangka mewujudkan keamanan laut di wilayah Pantai Selatan Aceh
Aceh Selatan adalah salah satu kabupaten yang terdapat dalam Propinsi Aceh. Kabupaten Aceh Selatan terletak di pesisir Pulau Sumatera yang bernaung dibawah provinsi Aceh terbagi menjadi 3 kabupaten yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Selatan. Aceh berbatasan dengan Teluk Benggala di sebelah utara, Samudra Hindia di sebelah barat, Selat Malaka di sebelah timur dan Sumatera Utara di sebelah tenggara dan selatan. Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah, termasuk minyak bumi dan gas alam, Kertas Kraf Aceh (KKA) dan Mobile Oil, Aceh juga terkenal pula dengan hutannya yang terletak di sepanjang jajaran Bukit Barisan dari Kutacane di Aceh Tenggara sampai Ulu Masen di Aceh Jaya. Wilayah Simeulue juga rawan terhadap kasus perompakan bersenjata serta pencurian ikan (illegal fishing) yang terdapat di wilayah Aceh Selatan hingga ke perbatasan wilayah Pulau Nias. Oleh karena itu, dibutuhkan konsekuensi tanggap darurat atas penanggulangan keamanan laut di Pantai Aceh Selatan. Dalam rangka mewujudkan keamanan laut di wilayah Pantai Selatan Aceh, pemerintah Indonesia melalui instansi yang terkait harus dapat menjaga dan menegakkan kedaulatan di wilayah Pantai Selatan Aceh dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk pertahanan negara Indonesia yang berorientasi kemaritiman. Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia khususnya pada Pasal 9 menyebutkan bahwa tugas TNI AL sebagai komponen utama pertahanan negara di laut adalah menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di laut serta menjaga stabilitas keamanan di laut dan segala bentuk gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di wilayah perairan yurisdiksi nasional Indonesia. Pangkalan TNI AL Simeulue adalah komando pembinaan dan operasional TNI AL di bawah Komando Armada I memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan dukungan kepada unsur-unsur operasional TNI AL yang sedang melaksanakan lintas laut, patroli, maupun tugas-tugas operasi lainnya yang membutuhkan dukungan di wilayah Aceh Selatan. Pangkalan TNI AL Simeulue memiliki peranan penting dalam menjaga keamanan dan menegakkan kedaulatan laut di wilayahnya yang terletak di ujung utara sebelah barat Pulau Sumatera dengan Ibukota Provinsi Banda Aceh. Fungsi Pangkalan TNI AL Simelue saat ini belum sepenuhnya dapat dilaksanakan secara optimal dikarenakan belum tersedianya fasilitas labuh berupa dermaga di Pangkalan TNI AL Simeulue, belum tersedianya fasilitas pemeliharaan dan perbaikan unsur-unsur KRI yang beroperasional di wilayah kerja Pangkalan TNI AL Simeulue dan masih belum optimalnya fasilitas pembekalan yang ada di Pangkalan TNI AL Simeulue. Dengan metode kombinasi antara metode kuantitatif dan metode deduktif diharapkan dapat menjadi solusi dalam pemecahan masalah tentang fungsi Pangkalan TNI AL Simeulue yang belum optimal menjadi optimal sesuai dengan yang diharapkan. Pemecahan masalah dalam peningkatan fungsi Pangkalan TNI AL Simeulue dapat ditempuh melalui perumusan kebijakan, perumusan strateg-strategi serta penentuan upaya-upaya yang dilakukan dalam mengoptimalkan fungsi Pangkalan TNI AL Simeulue guna mendukung unsur operasi dalam rangka mewujudkan keamanan laut di wilayah Pantai Selatan Aceh.
Kata kunci: fungsi Lanal Simeulue, mendukung unsur operasi, keamanan laut.
0165620181 | 016-56-2018 | PERPUSTAKAAN SESKOAL | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
No. Panggil | 016-56-2018 |
---|---|
Penerbit | Jakarta: Seskoal., 2018 |
Deskripsi Fisik | - |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Tipe Isi | Text |
Tipe Media | Book |
Subjek | OPERASI TASKAP TESIS |
This software program inculding any documentation and media (software) is protected by copyright laws and international treaty,
and is a proprietary product of INNOVDIGI SOLUTION. The use of this software is also governed by terms of the Software License Agreement on the reverse side (Agreement).
Number of license: