Text
PERATURAN URUSAN DINAS DALAM TENTARA NASIONAL INDONESIA (PUDD -TNI)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak ada salinan data
No. Panggil | - |
---|---|
Penerbit | Jakarta: Mabes AL., 2014 |
Deskripsi Fisik | 112 HAL |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Tipe Isi | Text |
Tipe Media | E-Book |
Subjek | NOMOR 47 TAHUN 2014 |
BAB I KETENTUAN UMUM
1. Pasal
2. Pasal 2
3. Pasal 3
4. Pasal 4 s.d Pasal 5
5. Pasal 6
BAB II MACAM-MACAM DINAS DALAM
6. Bagian Pertama Dinas Jaga Kesatrian
7.Pasal 7
8.Pasal 8 s.d Pasal 9
9. Pasal 10
Pasal 11
Bagian kedua Dinas Provos
10. Pasal 12 s.d Pasal 13
11. Pasal 14
Bagian ketiga Dinas Keamanan
12. Pasal 15
13. Pasal 16
14. Pasal 17
15. Pasal 18
16. Pasal 19
Bagian keempat Jaga Kamar dan Jaga Serambi
17. Pasal 20
18. Pasal 21
19. Pasal 22
Bagian kelima Jaga Angkutan
20. Pasal 23
21. Pasal 24
Bagian keenam Jaga Komlek/Hub
22. Pasal 25 s.d Pasal 26
Bagian ketujuh Jaga Gudang Senjata dan Amunisi
23. Pasal 27
24. Pasal 28 s.d Pasal 29
Bagian kedelapan Juru Masak Kesatrian
25. Pasal 30
26. Pasal 31
Bagian kesembilan Pengurus Makan/Penanting
27. Pasal 32 s.d Pasal 33
Bagian kesepuluh Jaga Air
28. Pasal 34 s.d Pasal 35
Bagi.an kesebelas Jaga Listrik
29. Pasal 36
30. Pasal 37
Bagian kedua belas Jaga Kesehatan
Pasal 38
Pasal 39
Bagian ketigabelas Peniup Sangk:akala
33. Pasal 40 s.d Pasal 41 .
BAB III KEAMANAN DALAM KESATRIAN
Bagian pertama Pengaturan Sarana dan Fasilitas Kesatrian
34. Pasal 42
Bagian kedua Keluar Masuk Kesatrian
Paragraf 1 Ketentuan keluar masuk kesatrian
35. Pasal 43
36. Pasal 44 s.d Pasal 45
Paragraf 2 Tata cara perizinan keluar masuk kesatrian
37. Pasal 46
38. Pasal 47
Bagian ketiga Pengawasan Terhadap Tahanan
39. Pasal 48
Bagian keempat Macam-macam Keadaan Bahaya Dalam Kesatrian Paragraf 1 Kebakaran
40. Pasal 49
41. Pasal 50
42. Pasal 51
Paragraf 2 Serangan Musuh
43. Pasal 52 s.d Pasal 54
Paragraf 3 Bencana Alam
44. Paeal 55 s.d Pasal 56
45. Pasal 57
Paragraf 4 Mengatasi aksi unjuk rasa masa
46. Pasal 58
Bagian kelima Siaga Ill
47. Pasal 59
Bagian keenam Siaga II
48. Pasal 60
Bagian ketujuh Siaga I
49. Pasal 61
BAB IV PEMELIHARAAN KETERTIBAN
Bagian pertama Kegiatan Harian
50. Pasal 62
51. Pasal 63
Bagian kedua Ketentuan Tentang Apel
52. Pasal 64
53. Pasal 65
54. Pasal 66
Bagian ketiga Laporan Korps
55. Pasal 67
Bagian keempat Bangun Pagi
56. Pasal 68
Bagian kelima W aktu Makan ยท
57. Pasal 69
Bagian keenam Pesiar
58. Pasal 70
Bagian ketujuh Pengaturan Lambang Satuan dan Kelengkapan Ruangan
59. Pasal 71
Bagian kedelapan Penempatan dan Perawatan Lambang Tanda Kesatuan
60. Pasal 72
Bagian kesembilan Tanda Pengenal Kendaraan Pejabat
61. Pasal 73
Bagian kesepuluh Ketentuan Naik Kendaraan Bus/Truk Militer
62. Pasal 74
Bagian kesebelas Ketentuan Memberangkatkan Kendaraan
63. Pasal 75
Bagian keduabelas Ketentuan Parkir Kendaraan
64. Pasal 76
Bagian ketigabelas Ketentuan Ajudan dan Pengemudi Pejabat
65. Pasal 77
Bagian keempatbelas Tata Cara Memasuki Ruangan
66. Pasal 78
Bagian kelimabelas Ketentuan Mengikuti Rapat
67. Pasal 79
Bagian keenambelas Ketentuan Menelepon dan Menerima Telepon Dinas
68. Pasal 80
Bagian ketujuhbelas Ketentuan Menerima Jam Komandan/Pengarahan Komandan
69. Pasal 81
Bagian kedelapanbelas Mengurus Anggota Hukuman
70. Pasal 82
Bagian kesembilanbelas Menghadiri Pelaksanaan lbadah/Kebaktian Agama bagi Tahanan
71. Pasal 83
BAB V PEMELIHARAAN KEBERSIHAN DAN KESEHATAN
Bagian pertama Kebersihan Perorangan
72. Pasal 84
Bagian kedua Pemeliharaan Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan
73. Pasal 85
Bagian ketiga Pengobatan dan Penanganan Anggota yang Sakit
74. Pasal 86
Bagian keempat Ketentuan Berobat
75. Pasal 87
Bagian kelima Pembinaan Jasmani
76. Pasal 88
Bagian keenam Pemeliharaan Jasmani Khusus bagi Anggota Kukuman/Tahanan
77. Pasal 89
Bagian ketujuh Menghirup Udara Bersih bagi Anggota Hukuman/Tahanan
78. Pasal 90
BAB VI PEMERIKSAAN
Bagian pertama Tujuan Pemeriksaan
79. Pasal 91
Bagian kedua Pemeriksaan Kebersihan
80. Pasal 92
Bagian ketiga Pemeriksaan Kesehatan
81. Pasal 93
Bagian keempat Pemeriksaan Perlengkapan, Peralatan clan Senjata Perorangan
82. Pasal 94
Bagian kelima Bagian Pemeriksaan Perlengkapan dan Peralatan
83. Pasal 95
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
84. Pasal 96 s.d Pasal 97
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
85. Pasal 98
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
86. Pasal 99 s.d Pasal 100
This software program inculding any documentation and media (software) is protected by copyright laws and international treaty,
and is a proprietary product of INNOVDIGI SOLUTION. The use of this software is also governed by terms of the Software License Agreement on the reverse side (Agreement).
Number of license: