Text
Aturan Pelibatan Operasi TNI AL pada Masa Damai dalam Rangka Penegakan Hukum terhadap Kapal Asing di Perairan Selat Singapura
Selat Singapura merupakan salah satu jalur terpadat di dunia yang
berfungsi sebagai jalur perhubungan (SLOC) dan jalur perdagangan
(SLOT). Dalam satu tahun terdapat 70.000 hingga 80.000 kapal melintas
yang di dominasi jenis kapal kapal kargo dan kapal tanker. Terlebih lagi di
Singapura banyak terdapat pelabuhan transhipment yang berdampak pada
banyaknya kapal asing lego jangkar di perairan Indonesia dengan
mematikan AIS agar tidak termonitor oleh penegak hukum di laut. Selain
pelanggaran wilayah territorial laut, aktiitas di Selat Singapura juga
berimplikasi pada issue keamanan maritim seperti pelanggaran peraturan
pelayaran, perompakan, pembajakan, kecelakaan di laut. Selain ancaman
keamanan maritim, juga masih adanya tumpang tindih wilayah teritorial laut
yang berpotensi menjadi sebuah konflik terbuka. Sedangkan amanat
Undang-Undang No.17 Tahun 1985 bahwa Indonesia sebagai negara
kepulauan harus menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna laut.
Jaminan keamanan tersebut di aktualisasikan melalui pelaksanaan patroli
terkoordinasi antar kementerian lembaga yang memiliki kewenangan
penegakan hukum di laut. Akan tetapi yang masih menjadi permasalahan
saat ini adalah masih belum adanya rule of engagement (RoE) yang dapat
digunakan bersama-sama. Sedangkan RoE merupakan aturan atau dasar
dalam pengambilan tindakan dalam menghadapi ancaman yang bersifat
hostile intent maupun hostile act. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
sinergitas penegakan hukum di laut, faktor-faktor yang memengaruhi serta
urgensi legalitas RoE pada masa damai. Penelitian ini dilaksanakan di
lingkungan kerja Koarmada I Tanjung Pinang. Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif dengan tools NVIVO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
sinergitas para penegak hukum di selat Singapura telah terlaksana.
meskipun dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa hambatan
yang menjadikan sinergitas belum maksimal diantaranya ego sektoral dan
keterbatasan sarana prasarana. Sedangkan faktor yang memengaruhi
penerapan RoE diantaranya struktur hukum (structure), substansi hukum
(substance), dan budaya hukum (culture) serta sarana prasarana.
Kemudian dengan mempertimbangkan ancaman keamanan maritim yang
ada, dan belum adanya RoE yang dapat mengakomodir semua penegak
hukum di laut serta dampak hukum bagi Indonesia termasuk bagi aparat
penegak hukum di lapangan, maka tingkat urgensitas pembuatan legalitas
RoE pada penegakan hukum di Selat Singapura di masa damai cukup
tinggi.
Kata Kunci: Rules of Engagement (RoE), Selat Singapura, Penegakan
Hukum.
0136120231 | 013-61-2023 | PERPUSTAKAAN SESKOAL | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
No. Panggil | 013-61-2023 |
---|---|
Penerbit | Jakarta: Seskoal., 2023 |
Deskripsi Fisik | 145 hal, 21 x 30 cm |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Tipe Isi | Text |
Tipe Media | Book |
Subjek | OPERASI TASKAP TESIS |
This software program inculding any documentation and media (software) is protected by copyright laws and international treaty,
and is a proprietary product of INNOVDIGI SOLUTION. The use of this software is also governed by terms of the Software License Agreement on the reverse side (Agreement).
Number of license: